Pengadilan Tinggi di Madras, India, memutuskan seorang perempuan yang baru saja cerai tidak boleh bercinta dengan lelaki lain jika masih menerima nafkah atau bantuan keuangan dari mantan suaminya.
Menurut putusan pengadilan, perempuan yang berhubungan intim dengan seseorang setelah dia bercerai tapi masih menerima nafkah dari mantan suaminya maka dia telah berzina.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Kamis (20/8), Hakim S Nagamuthu menyampaikan putusannya setelah ada kasus seorang lelaki yang mengatakan mantan istrinya berhubungan intim dengan keponakannya padahal masih diberi nafkah oleh dia.
Kelompok pembela hak asasi mengatakan putusan hakim itu mengekang kebebasan.
Nagamuthu mengatakan si perempuan itu harusnya tetap setia kepada mantan suaminya karena dia masih menerima nafkah dari lelaki itu.
"Meski permohonan cerai sudah dikabulkan tapi jika si istri masih ingin menerima uang nafkah dari mantan suaminya makan dia harus juga menjaga kesetiaan seperti masih menikah," kata Nagamuthu.
"Karena suaminya masih memenuhi kewajiban ketika masih menikahi istrinya yang sudah diceraikan maka sang istri juga harusnya tidak menjalin hubungan dengan pria lain," lanjut Nagamuthu.
Para aktivis pembela hak asasi melancarkan kampanye menentang keputusan hakim itu di media sosial. Mereka meminta putusan itu dibatalkan. (via merdeka)
Demikian artikel tentang Negara Ini Larang Perempuan Cerai Bercinta dengan Pria Lain ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Negara Ini Larang Perempuan Cerai Bercinta dengan Pria Lain ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.