Pernahkah Anda kesal saat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) karena tarif yang tertera tak sesuai dengan yang dibayarkan? Jika iya, kini Anda harus lebih teliti.
Sebab dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, dengan jelas sudah dirinci soal tarif pembuatan dan perpanjangan SIM. Mengacu pada tarif itu, Anda diminta jangan mau membayar lebih apalagi dengan iming-iming SIM bisa diproses dengan cepat.
Dalam akun Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, diunggah tarif resmi pengurusan SIM. Tarif ini sudah berlaku sejak PP itu diterbitkan.
Dalam PP tersebut jelas tertulis biaya pembuatan SIM tak lebih Rp 120 ribu. Angka ini jelas sangat berbeda dengan yang dikeluhkan para pemilik kendaraan di Indonesia karena mereka harus membayar lebih, kecuali pembuatan SIM internasional.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan pun sama. Tak ada nilai yang mencapai angka Rp 100 ribu. Kecuali Anda yang memanfaatkan jasa calo. (via merdeka)
Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan:
1. SIM A
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
2. SIM BI
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
3. SIM BII
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
4. SIM C
- Baru : Rp 100.000
- Perpanjang : Rp 75.000
5. SIM D (khusus penyandang cacat)
- Baru : Rp 50.000
- Perpanjang : Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Baru : Rp 250.000
- Perpanjang : Rp 225.000
Demikian artikel tentang Ini Biaya Surat Izin Mengemudi (SIM) Jangan Mau Diminta Lebih! ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Ini Biaya Surat Izin Mengemudi (SIM) Jangan Mau Diminta Lebih! ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.