Shalat jum�at adalah kewajiban bagi setiap muslim, baligh, berakal, mukim (tidak dalam keadaan safar) dan sehat (tidak memiliki halangan) dan mendengar suara adzan untuk shalat jum�at, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,�Shalat jum�at wajib bagi setiap muslim dengan cara berjama�ah kecuali terhadap empat golongan, yaitu : budak, seorang wanita, anak-anak dan orang yang sakit.� (HR. Abu Daud)
Bahkan terhadap orang buta sekalipun tetap diwajibkan atasnya mengerjakan shalat jum�at selama dia mendapatkan orang lain yang bisa menuntunnya ke masjid, demikian menurut Imam Syafi�i.
Kewajiban terhadap shalat jum�at ini juga diikuti dengan adanya ancaman dari Rasulullah saw yang akan membakar rumah-rumah mereka yang tidak menunaikan shalat jum�at, sebagaimana disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas�ud bahwa Nabi saw bersabda tentang orang-orang yang meninggalkan shalat jum�at dengan mengatakan, �Sebenarnya aku berniat memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat bersama masyarakat dan aku pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jum�at itu.� (HR. Muslim dan Ahmad)
Shalat jum�at adalah yang diwajibkan pada waktu hari jum�at dan bukanlah shalat zhuhur sebagaimana difahami oleh sebagian manusia. Jadi shalat jum�at asalnya sedangkan shalat zhuhur adalah penggantinya.
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan shalat jum�at tanpa adanya uzur syar�i bahkan Rasulullah saw mengancam orang yang meninggalkannya tanpa uzur bahwa Allah akan mengunci hatinya sehingga hatinya seperti hati seorang munafik.
Akan tetapi apabila terdapat uzur syar�i bagi orang yang terkena kewajiban jum�at, seperti : seorang pemimpin yang diberikan tanggung jawab langsung terhadap suatu pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan masyarakat dan menjaga kemaslahatannya yang penunaiannya juga pada waktu shalat jum�at, seperti : seorang penjaga keamanan, lalu lintas, listrik maupun operator telepon atau sejenisnya yang bekerja pada saat panggilan adzan shalat jum�at atau iqomat shalat berjama�ah maka ia mendapatkan uzur untuk meninggalkan shalat jum�at dan jama�ah.
Jika memang pekerjaan lainnya belum anda dapatkan maka anda bisa tetap bekerja di tempat anda sekarang dengan senantiasa berusaha mengejar shalat jum�at berjamaah, mungkin dengan meminta sedikit kelonggaran dari company anda agar sedikit diundur istirahatnya hingga selesai shalat jum�at atau upaya-upaya lainnya. Dan jika upaya itu semua tidak berhasil maka anda termasuk orang yang mendapatkan uzur sehingga bisa menggantikannya dengan shalat zhuhur.
Anda bisa manggantikan shalat jum�at dengan shalat zhuhur sewaktu-waktu saja dikarenakan adanya uzur syar�i akan tetapi tidak sepatutnya bagi anda untuk meninggalkannya secara terus-menerus sepanjang anda bekerja di company tersebut.
Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdul Ja�ad adh Dhamri dan seorang sahabat bahwa Rasulullah saw bersabda, �Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat jum�at karena menganggap enteng maka Allah akan menutup hatinya.� (via eramuslim)
Demikian artikel tentang Tidak Shalat Jum'at, Bolehkah Ganti dengan Shalat Zuhur? Ini Jawabannya ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Tidak Shalat Jum'at, Bolehkah Ganti dengan Shalat Zuhur? Ini Jawabannya ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.